Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di institut, dalam bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian; (2) Auditor melaporkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Dewan Audit; (3) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda