Koreksi Pasal 57
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Warga Institut yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Institut dapat memberikan sanksi kepada warga Institut yang melakukan pelanggaran.
BAB XXIII …
Koreksi Anda
