Koreksi Pasal 53
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa wajib untuk:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan Institut yang berlaku;
b. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Institut dan fakultas.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 54 …
Koreksi Anda
