Koreksi Pasal 50
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program pendidikan akademik, profesional atau profesi di Institut.
(2) Mahasiswa merupakan komponen masyarakat akademik Institut yang bersama-sama dengan komponen lainnya bertanggung jawab melaksanakan misi pendidikan Institut.
(3) Status, hak, kewajiban, dan syarat-syarat pendaftaran serta penerimaan mahasiswa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Kedudukan mahasiswa sebagai peserta didik pada Institut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda
