Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai institut dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya; (2) Pegawai institut … (2) Pegawai institut yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan hak atas pensiun tetap merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sebelum masa pensiun memilih sebagai pegawai institut.
Koreksi Anda