Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Institut dilakukan oleh Menteri yang dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Mejelis Wali Amanat. (2) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan Institut dilakukan oleh tenaga audit fungsional. (3) Pengawasan … (3) Pengawasan internal pengelolaan keuangan institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Dewan Audit. (4) Rektor dapat mengangkat tenaga audit internal untuk membantu persiapan dan pelaksnaan proses audit. (5) Auditor internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Institut.
Koreksi Anda