Koreksi Pasal 46
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Institut dilakukan oleh Menteri yang dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Mejelis Wali Amanat.
(2) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan Institut dilakukan oleh tenaga audit fungsional.
(3) Pengawasan …
(3) Pengawasan internal pengelolaan keuangan institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Dewan Audit.
(4) Rektor dapat mengangkat tenaga audit internal untuk membantu persiapan dan pelaksnaan proses audit.
(5) Auditor internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Institut.
Koreksi Anda
