Koreksi Pasal 41
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Institut adalah penjabaran Rencana Strategis dalam Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Tahunan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Institut diajukan kepada Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran yang diajukan belum disahkan oleh Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Rencana Kerja dan Anggaran Institut sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Institut yang telah diusulkan.
Koreksi Anda
