Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang terbuka Institut dapat dilakukan untuk melaksanakan Wisuda, Dies Natalis, Pengukuhan Guru Besar, pengangkatan Doktor Kehormatan, dan penganugerahan tanda kehormatan. (2) Sidang terbuka Institut dihadiri Senat Akademik dan Dosen Institut yang mempunyai jabatan Guru Besar dan yang bergelar Doktor. (3) Sidang terbuka Institut dipimpin oleh Rektor. (4) Tatacara dan tatatertib pelaksanaan sidang terbuka Institut lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda