Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat adalah unsur penunjang pada Institut sebagai perangkat kelengkapan dalam administrasi, pendidikan, dan keuangan yang berada di luar lembaga, fakultas, jurusan, dan bagian. (2) Direktorat dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Kegiatan direktorat dilaksanakan di sub-direktorat dipimpin oleh seorang Kepala Sub-direktorat. (4) Pengangkatan dan masa jabatan, pengaturan tugas dan wewenang, serta pertang-gungjawaban Direktur dan Kepala Sub-direktorat diatur dalam peraturan tersendiri. BAB XIV …
Koreksi Anda