Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Institut dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut berikut ini: a. pimpinan dan jabatan struktural pada lembaga pendidikan tinggi lain; b. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan Institut; c. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Institut.
Koreksi Anda