Koreksi Pasal 30
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tugas Pimpinan Institut adalah:
a. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pelayanan kepada masyarakat;
b. mengelola dan mengembangkan kekayaan Institut, serta memanfaatkan kekayaan Institut tersebut secara optimal untuk kepentingan Institut;
c. mengembangkan kemampuan Sivitas Akademika dan pegawai Institut;
d. membina hubungan dengan lingkungan di luar Institut dan masyarakat pada umumnya;
e. mempromosikan program Institut kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat umum;
f. menyelenggarakan pembukuan Institut untuk semua unsur Institut dan semua kegiatan;
g. menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Institut yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun;
h. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Institut;
i. melaksanakan audit internal penyelenggaraan Tridarma dan Administrasi;
j. menunda dan mempertimbangkan kembali suatu program yang bertentangan dengan tujuan dan kepentingan Institut;
k. melaporkan kemajuan Institut kepada Majelis Wali Amanat;
l. bersama …
l. bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
m. membuat usul peraturan dalam bidang akademik untuk diajukan kepada Senat Akademik dan dalam bidang non akademik kepada Majelis Wali Amanat untuk pengesahan;
n. mengangkat dan memberhentikan Dosen dan tenaga penunjang;
o. Pelaksanaan sidang Pimpinan beserta tatacaranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
