Koreksi Pasal 28
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Calon Rektor dan calon Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan Doktor;
d. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
e. memiliki jiwa kewirausahaan;
f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
Pasal 29 …
Koreksi Anda
