Koreksi Pasal 27
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat, melalui suatu pemilihan, dengan suara yang dimiliki unsur Menteri adalah 35 persen dari seluruh suara yang sah dan 65 persen sisanya dibagi rata kepada setiap anggota lainnya.
(2) Calon Rektor diajukan oleh Senat Akademik Institut kepada Majelis Wali Amanat melalui suatu
proses pemilihan.
(3) Calon Wakil Rektor, atas usul Rektor, diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat.
(4) Anggota Pimpinan Institut diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
