Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Institut terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor. (2) Anggota Pimpinan Institut harus memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan perbuatan hukum.
Koreksi Anda