Koreksi Pasal 22
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit Institut bertugas:
a. MENETAPKAN kebijakan audit serta menyusun materi dan format audit, yang meliputi masukan, proses, keluaran, dan hasil termasuk mediator kinerja pada bidang pendidikan, penelitian, pelayanan kepada masyarakat, manajemen, dan anggaran;
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan program Institut secara independen untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
c. menunjuk dan mengangkat tenaga audit profesional;
d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Anggaran biaya pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan kepada anggaran biaya Institut.
Koreksi Anda
