Koreksi Pasal 20
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
b. jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Institut.
Koreksi Anda
