Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Institut sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. (2) Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) dimanfaatkan untuk kepentingan Institut. (3) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Institut dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Institut. (4) Kekayaan awal Institut berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk Institut dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan. (5) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik Institut.
Koreksi Anda