Koreksi Pasal 10
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Institut sebagai lembaga pendidikan tinggi pertanian milik negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA sejak 1 September 1963;
(2) Institut didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Koreksi Anda
