Koreksi Pasal 31
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Universitas terdiri atas tenaga kependidikan dan tenaga administrasi;
(2) Tenaga kependidikan di Universitas terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik;
(3) Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh Universitas dengan tugas utama mengajar;
(4) Setiap dosen berkewajiban melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
(5) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan disiplin tenaga kependidikan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32 …
Koreksi Anda
