Koreksi Pasal 30
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Universitas dapat mendirikan dan membubarkan unit-unit penunjang di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian, pada masyarakat sesuai dengan keperluan;
(2) Organisasi, pendirian, pembubaran, dan tata cara penyelenggaraan unit-unit penunjang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
