Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan universitas dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut berikut ini : a. Pimpinan dan jabatan struktural lembaga universitas atau lembaga pendidikan lain; b. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan universitas; c. Jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah; d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan universitas. BAB XI …
Koreksi Anda