Koreksi Pasal 20
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tatacara pemilihan Rektor universitas dapat dilakukan melalui pembentukan panitia oleh Majelis Wali Amanat yang bertugas menyeleksi bakal calon Rektor melalui mekanisme kompetisi terbuka, baik yang berasal dari dalam maupun luar universitas;
(2) Majelis Wali amanat dapat meminta pertimbangan kepada Senat Akademik dan Majelis Guru Besar terhadap bakal calon Rektor sebelum dilaksanakan pemilihan;
(3) Pemilihan Rektor dilakukan dalam suatu rapat terbuka Majelis Wali Amanat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wali Amanat;
(4) Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak diangkat sebagai Rektor melalui keputusan Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
