Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Guru Besar beranggotakan Guru Besar Universitas; (2) Majelis Guru Besar melakukan pembinaan kehidupan akademik, dan membina integritas moral serta etika sivitas akademika Universitas; (3) Majelis Guru Besar memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Guru Besar kepada Pimpinan Universitas; (4) Majelis Guru Besar memberi pertimbangan atas usul pengangkatan Doktor Kehormatan (Doktor honoris causa) atau pemberian kehormatan yang lain kepada Senat Akademik dan atau Pimpinan Universitas; (5) Majelis … (5) Majelis Guru Besar diketuai oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Sekretaris yang keduanya dipilih oleh anggota Majelis Guru Besar untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan; (6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Guru Besar dibebankan pada anggaran Universitas.
Koreksi Anda