Koreksi Pasal 10
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tugas-tugas Majelis Wali Amanat adalah :
a. MENETAPKAN kebijakan umum Universitas dalam bidang non akademik;
b. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan;
c. mengesahkan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Universitas;
e. melakukan penilaian terhadap kinerja Pimpinan;
f. bersama Pimpinan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
g. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada di Universitas.
(2) Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu;
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan tentang penugasan dan macam tugas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran Universitas.
Koreksi Anda
