Koreksi Pasal 4
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Universitas mempunyai lambang sebagai berikut :
a. Pusat lambang berupa surya atau matahari yang berlubang dan memancarkan sinar dalam bentuk lima kesatuan kumpulan sinar. Setiap kesatuan kumpulan sinar terdiri atas sembilan belas sorot sinar, warna surya, dan sinar kuning emas;
b. Di sekitar lubang, di tengah surya, terdapat dua bentuk lingkaran, Lingkaran yang di dalam
terdiri atas huruf-huruf menyembul yang berbunyi GADJAH MADA. Lingkaran yang di luar, di bagian atas terdapat tulisan UNIVERSITAS, dan di bagian bawah, terdapat tulisan JOGJAKARTA. Kedua bentuk lingkaran tersusun berupa surya kembar, sedang lima kesatuan kumpulan sinar surya berbentuk kartika atau bintang bersegi lima;
c. Pusat …
c. Pusat lambang dilindungi oleh lima songkok, ialah topi kebesaran panglima. Di antara songkok-songkok terdapat lima tombak. Songkok berwarna putih dan tombak berwarna kuning;
(2) Penjelasan mengenai makna lambang Universitas selanjutnya diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
