Koreksi Pasal 2
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Universitas Gadjah Mada sebagai badan hukum milik negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi;
(2) Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi asset dan pegawai universitas;
(3) Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
