Koreksi Pasal 12
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan universitas berasal dari :
a. pemerintah;
b. masyarakat;
c. pihak luar negeri;
d. usaha dan tabungan universitas.
(2) Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang terdiri atas :
a. anggaran rutin;
b. anggaran pembangunan.
(3) Universitas mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(4) Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan investasi dan pengembangan universitas melalui mekanisme yang berlaku, sesuai dengan program dan prioritas;
(4) Penerimaan universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Koreksi Anda
