Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik universitas; (2) Kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh universitas; (3) Tatacara … (3) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda