Koreksi Pasal 6
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Universitas adalah lembaga pendidikan tinggi milik negara yang berbentuk universitas yang menyandang nama bangsa dan tersusun atas dasar keseluruhan satuan yang mengelola ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan atau kesenian.
(2) Bentuk dan penggunaan lambang, himne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Universitas.
Koreksi Anda
