Koreksi Pasal 35
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penyelenggaraan universitas menyusun suatu Rencana Strategis;
(2) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan dan program yang berjangka waktu 5 (lima) tahunan untuk melaksanakan strategi tersebut, yang sekurang-kurangnya memuat antara lain :
a. evaluasi …
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada pada saat itu;
c. asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis;
d. penetapan sasaran, strategis, kebijakan, dan program kerja serta indikator kinerja universitas untuk periode perencanaan berikutnya.
(3) Rencana Strategis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh masukan dari Senat akademik universitas, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk dibahas dan disahkan.
Koreksi Anda
