Koreksi Pasal 32
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit Usaha Komersial dapat berbentuk unit usaha perseroan terbatas atau jenis usaha komersial lainnya yang sepenuhnya atau sebagian sahamnya dimiliki universitas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Pengelolaan Unit Usaha Komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpisah dari kegiatan akademik universitas;
(3) Dalam hal pendirian perseroan terbatas, penyertaan modal universitas secara keseluruhan tidak melebihi 20% (duapuluh persen) dari asset universitas.
Pasal 33 …
Koreksi Anda
