Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatacara pemilihan Rektor universitas dapat dilakukan melalui pembentukan panitia oleh Majelis Wali Amanat yang bertugas menyeleksi bakal calon Rektor melalui mekanisme kompetisi terbuka, baik yang berasal dari dalam maupun luar universitas; (2) Majelis Wali Amanat dapat meminta pertimbangan kepada Senat Akademik dan Dewan Guru Besar terhadap bakal calon Rektor sebelum dilaksanakan pemilihan; (3) Pemilihan Rektor dilakukan dalam suatu rapat terbuka Majelis Wali Amanat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wali Amanat; (4) Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak diangkat sebagai Rektor melalui keputusan Majelis Wali Amanat;
Koreksi Anda