Koreksi Pasal 23
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan universitas terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapa orang Wakil Rektor;
(2) Jumlah dan pembidangan tugas Wakil Rektor ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat;
(3) Anggota Pimpinan universitas harus memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan perbuatan hukum.
(4) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sama dengan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.
Koreksi Anda
