Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Guru Besar adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh Guru Besar universitas; (2) Dewan Guru Besar melakukan pembinaan kehidupan akademik dan membina integritas moral serta etika akademika universitas; (3) Dewan Guru Besar memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Guru Besar, Doktor Kehormatan atau pemberian kehormatan lainnya kepada Senat Akademik dan atau pimpinan universitas; (4) Dewan Guru Besar dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya dipilih oleh anggota Dewan Guru Besar untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih dengan ketentuan tidak melebihi dua kali masa jabatan; (5) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Guru Besar dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Dewan Guru Besar; (6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Guru Besar dibebankan pada anggaran universitas. BAB IX …
Koreksi Anda