Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit universitas bertugas : a. MENETAPKAN kebijakan audit internal; b. menunjuk dan mengangkat tenaga audit profesional; c. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal; d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat. (2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan pada anggaran Universitas. BAB VII …
Koreksi Anda