Koreksi Pasal 18
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit adalah organ universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
(2) Jumlah anggota Dewan audit sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota;
(3) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan;
(4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat;
(5) Dewan audit bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat;
(6) Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di universitas, dalam bidang-bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian;
(7) Auditor melaporkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada Dewan Audit;
(8) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan audit diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
