Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat bertugas untuk : a. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas; b. memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas; c. MENETAPKAN kebijakan umum universitas; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas; e. bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; f. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas; g. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas; h. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas. (2) Majelis Wali amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu; (3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga; (4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas. Pasal 17 …
Koreksi Anda