Koreksi Pasal 31
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila pemilihan pasangan calon dinyatakan batal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1), pemilihan ulang dilakukan mulai dari Penyaringan Tahap II jika pemilihan ulang diikuti oleh lebih dari 1 (satu) pasangan calon.
(2) Apabila pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan ulang hanya diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon, pemilihan ulang dimulai dari Penyaringan Tahap I.
(3) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak kehilangan haknya sebagai pasangan calon pada pemilihan ulang.
Pasal 32 …
Koreksi Anda
