Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pengaduan masyarakat tidak terbukti, DPRD MENETAPKAN pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (5). (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Panitia Pemilihan dan saksi-saksi yang terdiri dari unsur-unsur fraksi.
Koreksi Anda