Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pengaduan masyarakat terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), hasil pemilihan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dinyatakan batal. (2) Pasangan calon yang terbukti terlibat politik uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28, dinyatakan gugur sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan tidak dapat dipilih kembali pada pemilihan ulang. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Berita Acara yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan.
Koreksi Anda