Koreksi Pasal 19
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Nama-nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD, dikonsultasikan kepada PRESIDEN oleh DPRD yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
