Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan melaksanakan kegiatan pendaftaran yang meliputi penerimaan pendaftaran, penyerahan bukti pendaftaran dan penyusunan dokumen bakal calon. (2) Setiap bakal calon menyerahkan Formulir Pendaftaran dan dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Atas penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Pemilihan menyerahkan Bukti Pendaftaran kepada bakal calon. (4) Pendaftaran bakal calon dibuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
Koreksi Anda