Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemilihan, pengesahan dan pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda