Koreksi Pasal 39
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, b, d, e, f, dan h, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhirnya masa jabatan.
(2) Apabila pertanggungjawaban akhir tahun Kepala Daerah ditolak oleh DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g, Kepala Daerah bersama-sama Wakil Kepala Daerah diberhentikan.
(3) Apabila Kepala Daerah bersama-sama Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Daerah atau pejabat lain ditetapkan untuk melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(4) Apabila Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi sampai habis masa jabatannya.
(5) Apabila jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah berakhir masa jabatannya sedangkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baru belum dilantik, ditunjuk penjabat Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan.
Koreksi Anda
