Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, tidak dengan sendirinya diikuti pemberhentian sebagai Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan atau Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan: a. mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri; b. berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri; c. mencapai batas usia pensiun. Pasal 39 …
Koreksi Anda