Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri; c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Pejabat yang baru; d. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999; e. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 bagi Kepala Daerah dan Pasal 56 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 bagi Wakil Kepala Daerah; f. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, melanggar ketentuan Pasal 48, Pasal 51, dan Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999; g. pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Daerah ditolak oleh DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999; h. pertanggungjawaban karena hal tertentu Kepala Daerah ditolak oleh DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999.
Koreksi Anda