Koreksi Pasal 37
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Pejabat yang baru;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999;
e. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 bagi Kepala Daerah dan Pasal 56 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 bagi Wakil Kepala Daerah;
f. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, melanggar ketentuan Pasal 48, Pasal 51, dan Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999;
g. pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Daerah ditolak oleh DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999;
h. pertanggungjawaban karena hal tertentu Kepala Daerah ditolak oleh DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999.
Koreksi Anda
