Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan keputusan DPRD dan berkas pemilihan yang telah diterima : a. PRESIDEN mengesahkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. PRESIDEN mengesahkan pasangan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda