Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Warga Negara Republik INDONESIA yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah yang memenuhi syarat-syarat : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Pemerintah yang sah; c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri; d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal; e. berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatannya; h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri; j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Koreksi Anda