Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan : a. secara periodik untuk mencegah kerusakan tanah; b. secara intensif untuk menanggulangi kerusakan tanah dan memulihkan kondisi tanah.
Koreksi Anda