Koreksi Pasal 16
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan :
a. secara periodik untuk mencegah kerusakan tanah;
b. secara intensif untuk menanggulangi kerusakan tanah dan memulihkan kondisi tanah.
Koreksi Anda
