Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang tercantum di dalam izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan; b. pemenuhan kriteria baku kerusakan tanah bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan izin.
Koreksi Anda